Assalamualaikum
wr.wb
Selamat
siang sobat KANS,pertama admin ucapkan mohon maaf lahir dan batin yah mari kita
saling memaafkan satu sama lain,nah sobat KANS pernah liat komentar,status,atau
postingan yang isinya kaya diatas gak? Wah pastinya sering banget yah apalagi
kalau dihitung dengan kecepatan informasi di media sosial sendiri sudah hampir sering
banget yah hehe. Nah sekarang admin bakal bahas tentang apasih Etika media sosial
itu? Emangnya ada? Terus buat siapa aja? Terus kalau ngelanggar kira-kira kena
hukuman apa aja? Terus mengapa banyak yang ngelanggar? So daripada banyak
terus-terus lebih baik Checkibrot gan!!
Pembahasan pertama apa sih media
sosial itu? etika, yaitu: Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan
kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su) dan Media Sosial
menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai
"sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang memungkinkan penciptaan
dan pertukaran user-generated content (isi dari media tersebut diatur oleh
user/penggunanya sendiri)" Media sosial juga adalah tempat dimana beberapa
individu,dan kelompok saling berinteraksi satu sama lainnya,dalam Media sosial
terdapat juga suatu aturan baik itu secara tertulis maupun yang tidak tertulis
dan kita sebagai user media sosial itu harus memahami dan melakukan
aturan-aturan tersebut.
Secara
tidak langsung dari pembahasan diatas kita bisa mengetahui apa itu etika media
sosial yang jika kita simpulkan adalah aturan hidup baik secara langsung
ataupun tidak langsung yang mengikat user/pengguna media sosial.
Dilansir dari Kompasiana.com
ada beberapa aturan tidak langsung di Media Sosial yakni :
·
Selalu
menggunakan bahasa dan sosial yang baik.
·
Hargai orang
lain.
·
Jangan terlalu
mempublish hal yang terlalu bersifat pribadi.
·
Jangan terlalu
Overposting.
·
Berpikir apa
yang akan dishare.
Jangan terlalu
banyak menggunakan media sosial.
Sedangkan untuk aturan secara
langsung bisa kita diakses di laman media sosial masing-masing,untuk contoh
facebook bisa kita akses melalui laman sini nah lantas mengapa banyak yang melanggar aturan tersebut bukannya peraturan
diciptakan untuk dilanggar,lah akun-akun gua inih oh ok tapi mindset seperti
itulah yang salah!
Disini kita bisa lihat kalangan
remaja (baca red baru),ataupun akun-akun palsu yang notabene masih saja melanggar
peraturan – peraturan ini,salah satu faktor yang paling dominan ialah
ketidakpedulian orang tua,dan sikap acuh tak acuh yang jadi permasalahannya.
Kasih sayang dan kepedulian yang tidak berlebihan amat diperlukan untuk
kalangan remaja yang baru mengenal dunia luar mereka perlu dibimbing karena
dalam fase ini seluruh remaja amat ingin tahu apa jati dirinya. Sedangkan untuk
akun palsu ada baiknya bagi kita untuk Maka
dari itu, Bertabayyun lah dalam menyikapi setiap informasi dan jangan lupakan
nalar kritis untuk memilah setiap pemberitaan yang beredar. Karena, yang
membedakan keledai dengan manusia adalah penalarannya terhadap sesuatu, manusia
yang kehilangan nalar berpikirnya tak ubahnya seperti keledai.
Remaja dan Pengungkapan Jati Diri |
Lantas apakah ada Undang-Undang yang mengatur
ini semua,jawabannya tentu ada antara lain :
1.
Pasal 28 UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE
menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)”.
2.
3.
Pasal 27 Ayat (3) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE
menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”.
4.
Pasal 45 Ayat (1) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE
yang bunyi selengkapnya : (Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.
Pasal 45 Ayat (2) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE
yang bunyi selengkapnya : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”.
So kesimpulannya,kita
haruslah bijaksana dalam menggunakan media sosial,kalau kita cerdas dalam
menggunakan media sosial sendiri bisa kita jadikan sarana buat nyari uang dan
nambah skill untuk dihari kemudian loh, kalau gak percaya Tanya aja sama admin
yang lain huehuehue. Semoga bermanfaat yah \^^/
Wassalamualaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar