Etika di Media Sosial yang terlupakan atau dilupakan?

Media Sosial


 Assalamualaikum wr.wb



Masih ada yang lebih parah daripada ini

            Selamat siang sobat KANS,pertama admin ucapkan mohon maaf lahir dan batin yah mari kita saling memaafkan satu sama lain,nah sobat KANS pernah liat komentar,status,atau postingan yang isinya kaya diatas gak? Wah pastinya sering banget yah apalagi kalau dihitung dengan kecepatan informasi di media sosial sendiri sudah hampir sering banget yah hehe. Nah sekarang admin bakal bahas tentang apasih Etika media sosial itu? Emangnya ada? Terus buat siapa aja? Terus kalau ngelanggar kira-kira kena hukuman apa aja? Terus mengapa banyak yang ngelanggar? So daripada banyak terus-terus lebih baik Checkibrot gan!!

            Pembahasan pertama apa sih media sosial itu? etika, yaitu: Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su) dan Media Sosial menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content (isi dari media tersebut diatur oleh user/penggunanya sendiri)" Media sosial juga adalah tempat dimana beberapa individu,dan kelompok saling berinteraksi satu sama lainnya,dalam Media sosial terdapat juga suatu aturan baik itu secara tertulis maupun yang tidak tertulis dan kita sebagai user media sosial itu harus memahami dan melakukan aturan-aturan tersebut.

            Secara tidak langsung dari pembahasan diatas kita bisa mengetahui apa itu etika media sosial yang jika kita simpulkan adalah aturan hidup baik secara langsung ataupun tidak langsung yang mengikat user/pengguna  media sosial.
Dilansir dari Kompasiana.com ada beberapa aturan tidak langsung di Media Sosial yakni :

·         Selalu menggunakan bahasa dan sosial yang baik.
·         Hargai orang lain.
·         Jangan terlalu mempublish hal yang terlalu bersifat pribadi.
·         Jangan terlalu Overposting.
·         Berpikir apa yang akan dishare.
 Jangan terlalu banyak menggunakan media sosial.


Sedangkan untuk aturan secara langsung bisa kita diakses di laman media sosial masing-masing,untuk contoh facebook bisa kita akses melalui laman sini nah lantas mengapa banyak yang melanggar aturan tersebut bukannya peraturan diciptakan untuk dilanggar,lah akun-akun gua inih oh ok tapi mindset seperti itulah yang salah!

Disini kita bisa lihat kalangan remaja (baca red baru),ataupun akun-akun palsu yang notabene masih saja melanggar peraturan – peraturan ini,salah satu faktor yang paling dominan ialah ketidakpedulian orang tua,dan sikap acuh tak acuh yang jadi permasalahannya. Kasih sayang dan kepedulian yang tidak berlebihan amat diperlukan untuk kalangan remaja yang baru mengenal dunia luar mereka perlu dibimbing karena dalam fase ini seluruh remaja amat ingin tahu apa jati dirinya. Sedangkan untuk akun palsu ada baiknya bagi kita untuk Maka dari itu, Bertabayyun lah dalam menyikapi setiap informasi dan jangan lupakan nalar kritis untuk memilah setiap pemberitaan yang beredar. Karena, yang membedakan keledai dengan manusia adalah penalarannya terhadap sesuatu, manusia yang kehilangan nalar berpikirnya tak ubahnya seperti keledai.



Remaja dan Pengungkapan Jati Diri


Lantas apakah ada Undang-Undang yang mengatur ini semua,jawabannya tentu ada antara lain :

1.      Pasal 28 UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
2.       
3.      Pasal 27 Ayat (3) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

4.      Pasal 45 Ayat (1) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya : (Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.      Pasal 45 Ayat (2) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.                                                                


            So kesimpulannya,kita haruslah bijaksana dalam menggunakan media sosial,kalau kita cerdas dalam menggunakan media sosial sendiri bisa kita jadikan sarana buat nyari uang dan nambah skill untuk dihari kemudian loh, kalau gak percaya Tanya aja sama admin yang lain huehuehue. Semoga bermanfaat yah \^^/


Wassalamualaikum wr.wb
Share on Google Plus

Penulis Muhamad Nur Alfi Syahrin

Menulis membuat kita tahu siapa diri ini, untuk apa dan siapa. Karena dengan menulis kita tahu sejauh mana kita melihat, mendengar, dan memahami dunia ini. -KetiKANS-
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar