Bentrokan di stadion Gelora
Bung Karno pada Jumat
(24/6) malam telah memakan banyak korban jiwa maupun materi. Puluhan jakmania
dan polisi mengalami luka ringan termasuk 5 orang polisi yang dilarikan ke
Rumah Sakit karena mengalami luka cukup berat satu diantaranya dalam kondisi
kritis, serta satu korban meninggal seorang pedagang minuman teh yang menurut
pengakuan warga korban diduga panik hingga mengalami serangan jantung.
Pihak Kepolisian penyidik Polda Metro Jaya meringkus 7 Jakmania, para pendukung kesebelasan
Persija itu ditangkap pada Minggu (26/6) pagi. Ketujuh pelaku diciduk
disejumlah tempat berbeda, 5 pelaku diringkus di kawasan Muara Angke Jakarta
sementara satu pelaku di Cikarang Kabupaten Bekasi dan seorang pelaku lainnya
di Grogol Jakarta.
Menurut Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro
Jaya seorang pelaku terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian
Brigadir Yuda. Sementara itu 6 pelaku lainnya atas perilaku Hate Speech atau Provokator di media
sosial. Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara atau denda 1 miliyar Rupiah.
“Dari kasus tersebut akhirnya kita bisa ungkap yang
pertama penyerangan anggota Brigadir Yuda atas nama J, yang bersangkutan kita
tangkap di Cikarang. Kemudian ada juga 6 Jakmania lainnya yang kita tangkap
terkait dengan kasus Hate Speech, yang bersangkutan memposting terkait dengan
kejadian di TKP yaitu Brigadir Hanafi yang sekarang masih kritis,” kata Kombes
Awi Setiyono.
Sekedar diketahui banyaknya Jakmania yang diringkus
polisi di kawasan Jabodetabek (24-25/6) terutama kericuhan di GBK adalah anak
dibawah umur, rata-rata mereka duduk dibangku SMP dan SMA. Sementara itu Kapolri
Badrodin Haiti mengatakan akan menindak tegas semua pelaku meski terbukti masih
dibawah umur.
“Sudah saya sampaikan pada Kapolda Metro Jaya, saya
bilang silakan yang di gambar – gambar (foto Media Sosial) itu yang memukul
yang melempar semua tangkepin, tidak ada alasan. Namanya pelaku kejahatan
dibawah umur pun di proses tapi memang perlakuannya yang berbeda, penerapan
hukumnya juga berbeda,” kata Kapolri Badrodin Haiti.
Polisi
juga mengamankan Jamal alias Oboy di Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (25/6) malam.
Penampakan Jamal begitu jelas terpajang dalam sebuah foto yang beredar di media
sosial. Jamal saat itu bertelanjang dada dan celana pendek selutut dengan motif
loreng. Dia berada di tengah-tengah di antara dua pelaku yang ditangkap
belakangan.
Dari pantauan KetiKANS.blogspot.com sendiri ketegasan pihak
Kepolisian banyak diharapkan masyarakat terutama pecinta sepakbola karena
kejadian menyedihkan seperti ini bisa terulang dimana saja.
0 komentar:
Posting Komentar